Tuesday 6 November 2012

Tanya Jawab 5 Hal seputar Fiqh Wanita

1.Bolehkah wanita haidh mengikuti pengajian di Masjid ?

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: "Bolehkah wanita haidh mengikuti pengajian yang diadakan di masjid ?"

Jawaban:
Wanita yang haidh tidak diperbolehkan berdiam di masjid. Apabila hanya lewat saja tidak apa-apa dengan syarat tidak mengotori masjid dengan darahnya yang sedang keluar. Karena tidak boleh berdiam di masjid maka tidak diperbolehkan pula untuk mendengarkan pengajian dan dzikir yang diadakan di masjid, kecuali apabila ada tempat khusus di luar masjid yang dari tempat itu ia bisa mendengar suara yang ada di masjid, dengan pengeras suara misalnya, maka diperbolehkan baginya untuk mendengarkan pengajian. Karena wanita yang haidh tidak dilarang untuk mendengarkan pengajian, dzikir dan bacaan Al-Qur`an berdasarkan hadits Nabi saw bahwa beliau tiduran di kamar `Aisyah sambil membaca Al-Qur`an sementara `Aisyah dalam keadaan haidh. Adapun pergi ke masjid dan berdiam di dalamnya untuk mendengarkan dzikir atau bacaan Al-Qur`an, maka tidak diperbolehkan.

Karena itulah saat beliau diberitahu pada Haji Wada` bahwa Shofiah mendapatkan haidh, beliau berkata: "Apakah ia akan menjadikan kita tertahan?" Nabi saw mengira bahwa Shofiah belum melaksanaka Thawaf Ifadhah. Maka mereka memberitahukan kepada beliau bahwa Shofiah telah melaksanakan Thawaf Ifadhah. Ini menunjukkan bahwa wanita haidh tidak boleh berdiam di masjid dan untuk beribadah di dalamnya. Diriwayatkan pula dari beliau bahwa beliau memerintahkan para wanita untuk keluar ke tempat shalat `Ied untuk melaksanakan shalat `Ied dan memerintahkan para wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat tersebut.

(Fatawa wa Rasailus Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/273-274 yang dinukil dalam Al-Fatawa Al-Jami`ah lil Mar`atil Muslimah, edisi bahasa Indonesia "Fatwa-fatwa tentang wanita 3" cetakan Darul Haq) 


2. Perihal Anting Bagi Anak wanita

Assalamu'alaikum wr. wb. Ustadz rahimakumullah, apakah hukumnya menindik (melubangi) telinga dan memakai anting-anting bagi wanita? Saya baru punya anak perempuan, bolehkah saya menindik dan memakaikan anting kepada anak saya? atau bagaimana sebaiknya menurut Islam? Jazakumullah khairan katsiron. Wassalamu'alaikum wr. wb.

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. Para ulama menyatakan bahwa hukum menindik telinga dan memakai anting bagi anak perempuan dibolehkan. Hal tersebut ditunjukan oleh adanya iqrar atau pengakuan dari Rasulullah SAW terhadap kebiasan wanita yang menindik telinga mereka. Dari Ibnu Abbas Ra sesungguhnya Nabi SAW melaksankan sholat Ied dua rakaat dan tidak melakukan sholat lagi, baik sebelum atau sesudahnya. Kemudian beliau disertai Bilal Ra mendatangi jama'ah wanita, lalu memerintahkan mereka untuk bershodaqoh. Kemudian para wanita tersebut melemparkan anting-anting mereka.” (HR Bukhori No. 5544)

Ibnu Al-Qoyyim berkata: "Dan cukup sebagai bukti dibolehkannya hal tersebut adalah bahwa tindakan tersebut diketahu oleh Allah dan rasul-Nya dan adanya pengakuan terhadap hal tersebut. Sebab jika hal tersebut terlarang, tentulah ada ayat atau hadis yang akan mengharamkannya."(Syari’ah online.com)





3. Tentang Amalan Saat Hamil

Assalamu alaikum wr.wb.

Ustadz, dalam beberapa buku tentang kehamilan yang saya baca terdapat amalan-amalan khusus pada saat hamil atau bahkan ada do'a-do'a khusus saat usia kehamilan 4 bulan dimana janin mulai ditiupkan ruh. misalnya membaca al fatihah sekian kali, Al Falaq, an Nas dll ditentukan jumlahnya, kemudian potongan ayat qur'an. apakah yang demikian benar? bagaimana hukumnya jika kita menjalankan amalan tersebut?


Kami belum menemukan amalan atau ibadah khusus yang diajarkan oleh Allah Swt dan Rasul saw untuk wanita yang sedang hamil atau mengandung. Adapun amalan khusus saat hamil yang terdapat di buku-buku biasanya berasal dari pandangan ulama tertentu atau bahkan kebiasaan setempat yang bisa sesuai dengan ajaran Islam dan bisa pula tidak. Di sini dibutuhkan kecermatan dan kehati-hatian dalam melihatnya sehingga tidak jatuh kepada amal yang tidak disyariatkan atau menyimpang.

Secara umum yang sangat penting dilakukan oleh wanita atau isteri hamil (juga suaminya) adalah mendekat dan banyak beribadah kepada Allah Swt. Terutama menjaga ibadah yang bersifat wajib seperti shalat lima waktu. Lalu memperbanyak doa kepada Allah agar diberi anak yang salih atau salihah. Di antara doa yang bisa dibaca adalah:

ربِّ إني نذرت لك ما في بطني محرَّرًا فتقبل مني إنك أنت السميع العليم".
- "ربِّ هبْ لي من لدنك ذريةً طيبةً إنك سميع الدعاء".
- "ربِّ لا تذرني فردًا وأنت خير الوارثين".
- "ربِّ هَبْ لِي مِن لَّدُنْكَ وَلِيًّا، يَرِثُنِي وَيَرِثُ من دعوة الإسلام، واجعله رَبِّ رَضِيًّا".

Atau doa lain yang berasal dari Rasul saw, dari para ulama, atau dari diri kita sendiri selama doa itu baik.
Selanjutnya banyak membaca dan mempelajari cara mendidik anak secara islami disertai perhatian thd kesehatan sang ibu dan janinnya.

Wallahu a'lam bish-shawab. (syari’ah online.com)



4.Perihal Memendekan rambut

 Tanya: Bolehkah wanita memendekkan bagian depan dari rambutnya yang terkadang sampai di atas alis si muslimah? Jazakumullah khairan.

Jawab:

Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahu berkata: “Kami tidak memandang adanya larangan memotong rambut bagi wanita, yang dilarang adalah menggundulinya. Engkau (wahai saudari) tidak boleh menggundul rambut kepalamu. Namun kalau engkau memotongnya karena terlalu panjang atau terlalu lebat, kami tidak melihat adanya larangan.

Namun hendaknya itu dilakukan dengan cara yang baik yang engkau sukai dan disukai oleh suamimu. Di mana kalian berdua bisa menyepakati bentuk potongan tersebut dengan syarat tidak menyerupai wanita kafir. Karena mungkin bila dibiarkan panjang dan lebat akan sulit membersihkan serta menyisirnya. Bila rambut si wanita lebat lalu ia memotong sebagiannya karena terlalu panjang atau terlalu lebat maka tidak jadi masalah. Atau karena bila dipangkas akan tampak lebih indah sehingga engkau dan suamimu menyukainya, maka kami menganggap hal itu boleh-boleh saja. (sumber: Qur’ansunnah.wordpress.com)

5.Perihal wanita menyembelih hewan

          Bolehkah wanita menyembelih hewan untuk di konsumsi seperti ayam,Kambing atau yang lainya?

Jawab: boleh Hal tersebut berdasarkan kisah seorang wanita budak pengembala kambing yang kambingnya diterkam srigala. Kemudian dia mengambil batu yang tajam untuk menyembelih kambing tersebut, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memakan sembelihan tersebut.

For You

0 comments:

Post a Comment

ila Online - Just For Fun
KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Site Search