1.Bolehkah wanita haidh mengikuti
pengajian di Masjid ?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: "Bolehkah
wanita haidh mengikuti pengajian yang diadakan di masjid ?"
Jawaban:
Wanita yang haidh tidak diperbolehkan berdiam di masjid. Apabila
hanya lewat saja tidak apa-apa dengan syarat tidak mengotori masjid dengan
darahnya yang sedang keluar. Karena tidak boleh berdiam di masjid maka tidak
diperbolehkan pula untuk mendengarkan pengajian dan dzikir yang diadakan di
masjid, kecuali apabila ada tempat khusus di luar masjid yang dari tempat itu
ia bisa mendengar suara yang ada di masjid, dengan pengeras suara misalnya,
maka diperbolehkan baginya untuk mendengarkan pengajian. Karena wanita yang
haidh tidak dilarang untuk mendengarkan pengajian, dzikir dan bacaan Al-Qur`an
berdasarkan hadits Nabi saw bahwa beliau tiduran di kamar `Aisyah sambil
membaca Al-Qur`an sementara `Aisyah dalam keadaan haidh. Adapun pergi ke masjid
dan berdiam di dalamnya untuk mendengarkan dzikir atau bacaan Al-Qur`an, maka
tidak diperbolehkan.
Karena itulah saat beliau diberitahu pada Haji Wada` bahwa
Shofiah mendapatkan haidh, beliau berkata: "Apakah ia akan menjadikan kita
tertahan?" Nabi saw mengira bahwa Shofiah belum melaksanaka Thawaf
Ifadhah. Maka mereka memberitahukan kepada beliau bahwa Shofiah telah
melaksanakan Thawaf Ifadhah. Ini menunjukkan bahwa wanita haidh tidak boleh
berdiam di masjid dan untuk beribadah di dalamnya. Diriwayatkan pula dari
beliau bahwa beliau memerintahkan para wanita untuk keluar ke tempat shalat
`Ied untuk melaksanakan shalat `Ied dan memerintahkan para wanita yang sedang
haidh untuk menjauhi tempat shalat tersebut.
(Fatawa wa Rasailus Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/273-274 yang dinukil
dalam Al-Fatawa Al-Jami`ah lil Mar`atil Muslimah, edisi bahasa Indonesia
"Fatwa-fatwa tentang wanita 3" cetakan Darul Haq)
2. Perihal Anting
Bagi Anak wanita
Assalamu'alaikum wr. wb. Ustadz rahimakumullah, apakah hukumnya
menindik (melubangi) telinga dan memakai anting-anting bagi wanita? Saya baru
punya anak perempuan, bolehkah saya menindik dan memakaikan anting kepada anak
saya? atau bagaimana sebaiknya menurut Islam? Jazakumullah khairan katsiron.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb. Para ulama menyatakan bahwa hukum
menindik telinga dan memakai anting bagi anak perempuan dibolehkan. Hal
tersebut ditunjukan oleh adanya iqrar atau pengakuan dari Rasulullah SAW
terhadap kebiasan wanita yang menindik telinga mereka. Dari Ibnu Abbas Ra
sesungguhnya Nabi SAW melaksankan sholat Ied dua rakaat dan tidak melakukan
sholat lagi, baik sebelum atau sesudahnya. Kemudian beliau disertai Bilal Ra
mendatangi jama'ah wanita, lalu memerintahkan mereka untuk bershodaqoh.
Kemudian para wanita tersebut melemparkan anting-anting mereka.” (HR Bukhori
No. 5544)
Ibnu Al-Qoyyim berkata: "Dan cukup sebagai bukti
dibolehkannya hal tersebut adalah bahwa tindakan tersebut diketahu oleh Allah
dan rasul-Nya dan adanya pengakuan terhadap hal tersebut. Sebab jika hal
tersebut terlarang, tentulah ada ayat atau hadis yang akan
mengharamkannya."(Syari’ah online.com)
3. Tentang Amalan Saat Hamil
Assalamu alaikum wr.wb.
Ustadz, dalam beberapa buku tentang kehamilan yang saya baca
terdapat amalan-amalan khusus pada saat hamil atau bahkan ada do'a-do'a khusus
saat usia kehamilan 4 bulan dimana janin mulai ditiupkan ruh. misalnya membaca
al fatihah sekian kali, Al Falaq, an Nas dll ditentukan jumlahnya, kemudian
potongan ayat qur'an. apakah yang demikian benar? bagaimana hukumnya jika kita
menjalankan amalan tersebut?
Kami belum menemukan amalan atau ibadah khusus yang diajarkan
oleh Allah Swt dan Rasul saw untuk wanita yang sedang hamil atau mengandung.
Adapun amalan khusus saat hamil yang terdapat di buku-buku biasanya berasal
dari pandangan ulama tertentu atau bahkan kebiasaan setempat yang bisa sesuai
dengan ajaran Islam dan bisa pula tidak. Di sini dibutuhkan kecermatan dan
kehati-hatian dalam melihatnya sehingga tidak jatuh kepada amal yang tidak
disyariatkan atau menyimpang.
Secara umum yang sangat penting dilakukan oleh wanita atau isteri
hamil (juga suaminya) adalah mendekat dan banyak beribadah kepada Allah Swt.
Terutama menjaga ibadah yang bersifat wajib seperti shalat lima waktu. Lalu memperbanyak doa kepada
Allah agar diberi anak yang salih atau salihah. Di antara doa yang bisa dibaca
adalah:
ربِّ إني نذرت لك ما في بطني محرَّرًا فتقبل مني إنك أنت السميع العليم".
- "ربِّ هبْ لي من لدنك ذريةً طيبةً إنك سميع الدعاء".
- "ربِّ لا تذرني فردًا وأنت خير الوارثين".
- "ربِّ هَبْ لِي مِن لَّدُنْكَ وَلِيًّا، يَرِثُنِي وَيَرِثُ من دعوة الإسلام، واجعله رَبِّ رَضِيًّا".
Atau doa lain yang berasal dari Rasul saw, dari para ulama, atau
dari diri kita sendiri selama doa itu baik.
Selanjutnya banyak membaca dan mempelajari cara mendidik anak
secara islami disertai perhatian thd kesehatan sang ibu dan janinnya.
Wallahu a'lam bish-shawab. (syari’ah online.com)
4.Perihal Memendekan rambut
Tanya:
Bolehkah wanita memendekkan bagian depan dari rambutnya yang terkadang sampai
di atas alis si muslimah? Jazakumullah khairan.
Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahu berkata:
“Kami tidak memandang adanya larangan memotong rambut bagi wanita, yang
dilarang adalah menggundulinya. Engkau (wahai saudari) tidak boleh menggundul
rambut kepalamu. Namun kalau engkau memotongnya karena terlalu panjang atau
terlalu lebat, kami tidak melihat adanya larangan.
Namun hendaknya itu dilakukan dengan cara yang baik yang engkau
sukai dan disukai oleh suamimu. Di mana kalian berdua bisa menyepakati bentuk
potongan tersebut dengan syarat tidak menyerupai wanita kafir. Karena mungkin
bila dibiarkan panjang dan lebat akan sulit membersihkan serta menyisirnya.
Bila rambut si wanita lebat lalu ia memotong sebagiannya karena terlalu panjang
atau terlalu lebat maka tidak jadi masalah. Atau karena bila dipangkas akan
tampak lebih indah sehingga engkau dan suamimu menyukainya, maka kami menganggap
hal itu boleh-boleh saja. (sumber: Qur’ansunnah.wordpress.com)
5.Perihal wanita menyembelih hewan
Bolehkah wanita
menyembelih hewan untuk di konsumsi seperti ayam,Kambing atau yang lainya?
Jawab: boleh Hal tersebut berdasarkan kisah seorang wanita budak
pengembala kambing yang kambingnya diterkam srigala. Kemudian dia mengambil
batu yang tajam untuk menyembelih kambing tersebut, lalu Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam memerintahkan untuk memakan sembelihan tersebut.