Permen & Galau
Panggilan Dari Gaza
Kembali ke Halaman Awal
fiqh wanita part 1
1.Hukum wanita sholat di masjid
Panggilan Dari Gaza
Kembali ke Halaman Awal
fiqh wanita part 1
1.Hukum wanita sholat di masjid
Sejak zaman rasulullah bahwa
wanita sholat di masjid sudah ada tidak asing lagi “Aisyah radliyallahu ‘anha mengabarkan:
“Mereka wanita-wanita Mukminah menghadiri shalat shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
keadaan berselimut dengan kain-kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke
rumah-rumah mereka hingga mereka (selesai) menunaikan shalat tanpa ada
seorangpun yang mengenali mereka karena masih gelap.” (HR. Bukhari 578)
Namun wanita tidaklah harus shalat dimasjid seperti harusnya laki-laki, Ibnu
Hajar rahimahullah berkata dalam Fathul Bari (2/350): “Shalatnya
wanita di rumahnya lebih utama baginya karena terjamin aman dari fitnah.
2.Apa warna hijab bagi wanita ?
apa harus hitam..?
‘Abdul-’Azîz ibn ‘Abdullâh ibn Bâz
‘Abdurrazzâq ‘Afîfî
‘Abdullâh ibn Ghudayân
‘Abdullâh ibn Qu’ûd
[' Hijâb dan Pakaian Wanita' dari Fatâwâ Al-Lajnatid-Dâ'imati lil-Buhûtsil-'Ilmiyyati wal-Iftâ 1/5089 hal. 181 vol. 18]
3.Apa Hukum Bayi tabung
Bayi tabung adalah proses pembuahan sperma dengan ovum, dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus. Setelah terjadi pembuahan lalu menjadi zygot, kemudian dimasukkan ke dalam rahim sampai dilahirkan. Jadi prosesnya tanpa melalui jima’ (hubungan suami istri).
Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu. Maka beliau menjawab:
“Tidak boleh, karena proses pengambilan mani (sel telur wanita) tersebut berkonsekuensi minimalnya sang dokter (laki-laki) akan melihat aurat wanita lain. Dan melihat aurat wanita lain (bukan istri sendiri) hukumnya adalah haram menurut pandangan syariat, sehingga tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat.
* jika anda memiliki pertanyaan silahkan ketik di kolom berikut ini *
0 comments:
Post a Comment