Spesial karena hari raya idhul adha 1433 H jatuh pada
hari jum’at, namun terkadang masih banyak di atara kita yang belum faham jika
kondisi ini terjadi apakah kita sholat jum’at atau tidak ?? berikut
penjelasanya:
Ibnu Abbas ra
berkata bahwa Rasulullah bersabda,
"Telah
berkumpul dua hari raya pada hari kalian ini, maka barangsiapa yang hendak
meninggalkan Jum'at–itu sudah mencukupinya, namun kami menggabungkannya, insyaa
Allah." (HR. Ibnu Majah)
Dari Abu
Ubaid, ia berkata, "Aku telah menyaksikan dua hari raya bersama
Utsman bin Affan saat itu hari Jum'at, maka beliau shalat sebelum khutbah, lalu
berkhutbah, lalu berkata, "Wahai manusia, sesungguhnya ini adalah hari
yang berkumpul padanya dua hari raya, maka barangsiapa yang ingin menunggu
shalat Jum'at dari penduduk desa-desa maka dia boleh menunggunya, dan barangsiapa
yang ingin kembali maka aku telah mengizinkannya." (HR. Bukhari dan
Imam Malik)
Ali bin Abi
Thalib ra berkata mengenai berkumpulnya dua hari raya,
" Barangsiapa yang ingin
menggabungkan, maka dia boleh menggabungkan, dan barangsiapa yang ingin duduk (dirumahnya),
maka dia boleh duduk." (HR. Abdur Razaq dalam Al-Mushannaf
dan Ibnu Abi Syaibah)
Dan hadits
Atha' bin Abi Rabah yang berkata,
"Telah
shalat bersama kami–Ibnu Zubair—di hari raya pada hari Jum'at pada awal siang.
Lalu kami datang untuk shalat Jum'at, namun beliau tidak keluar bersama kami,
maka kamipun shalat sendiri, dan ketika itu Ibnu Abbas sedang berada di Thaif.
Ketika kami datang, maka kami ceritakan hal itu kepada beliau, beliau lalu
berkata, "Ia telah menepati sunnah." (HR. Abu Dawud)
Iyas bin Abi Ramlah asy-Syami berkata, "Saya
menyaksikan Muawiyyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam,
"Pernahkah engkau mengalami dua hari 'id berkumpul (yaitu shalat 'id
dengan shalat Jum'at) di masa Rasulullah?" Zaid bin Arqam berkata, "Pernah."
Muawiyyah bertanya lagi, "Apa yang beliau lakukan?" Zaid
menjawab,
صَلىَّ
النَّبِيَّ صَلَّ الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي
الْجُمُعَةِ ثَمَّ قَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّي.
Artinya, "Nabi
saw melakukan shalat dua hari raya, kemudian beliau memberi kemurahan pada
shalat Jum'at seraya bersabda, "Barangsiapa hendak melakukan shalat
(Jum'at) lakukanlah." (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i,
dan Ibnu Majah)
- Bagi kaum mu'minin yang telah melaksanakan shalat 'id, maka diberikan rukhshoh (keringanan) untuk tidak melaksanakan shalat Jum'at, namun wajib menggantinya dengan shalat dzuhur.
- Bagi kaum mu'minin yang tidak melaksanakan shalat 'id, maka ia tetap berkewajiban untuk melaksanakan shalat Jum'at.
- Tidak ada keringanan bagi panitia masjid yang biasa menyelenggarakan shalat Jum'at dan imam shalat Jum'at untuk meliburkan aktifitas ini. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan kepada kaum mu'minin yang tetap berkeinginan untuk menunaikan shalat Jum'at meski telah mendapat keringanan untuk menggantinya dengan shalat dzuhur, dan terutama diperuntukkan bagi kaum mu'minin yang tidak melaksanakan shalat 'id.
- Pada keadaan ini, maka kumandang adzan hanya diperdengarkan di masjid-masjid yang tetap melaksanakan penyelenggaraan shalat Jum'at.