Harga Seorang Ibu
Apakah Seorang Ibu bisa Dihargai ?? Berapa Anda Mau Beli??
Kami Anak Rohis Masalah Buat Lo...;
Rohis Jadi sorotan Gara-Gara sering dituduh Sarang Teroris
Jadi Akhwat Kudu Kuat
Anda Kuat Dunia Kuat
Film Baru Hina Nabi
Muncul Lagi Maunya Apa Sih??
Negara-Negara Terkorup
9 Desember Adalah Hari Anti Korupsi Sedunia
Friday, 7 September 2012
KONDISI MEMUNCULKAN INOVASI Cerita Dusun Masagung Lam-teng
Beberapa
waktu yang lalu tepatnya pada tanggal 9 agustus 2012 di desa purwosari lampung
selatan terjadi anarkisme masyarakat yang membakar rumah di sekitaran desa
tersebut,
Yang di
sebabkan curanmor
namun ternyata tak jauh dari sana ada sebuah dusun atau perkampungan
yang unik, uniknya dusun ini hanya di huni 12 KK dengan kurang lebih 9 rumah
namun yang membuat ironis ternyata Listrik belum masuk ke wilayah tersebut
sehingga masyarakat memilih alternatif lain yaitu Menggunakan Listrik tenaga
surya atau matahari, yang jarang di lakukan di desa lain, kampung ini secara
adsminitratif tidak lagi masuk di wilayah natar melainkan wilayah Trimurjo
Lam-teng, namun karena secara wilayah berdekatan dengan natar , purwosari,gajah
mati dan sekitar activitas ekonomi warganya banyak yang bersinggungan dengan
wilayah tersebut, di desa tersebut juga hanya terdiri satu mushola.
Insylah
Infak atau Sedekah receh yang nantinya sponsor Blessing salurkan di bulan ini
untuk membantu mushola di desa tersebut tegasnya untuk membantu activitas
keagamaan di desa terebut.
Sunday, 5 August 2012
Muezza Si kucing Rasulullah
02:59
No Comments
Sayangilah
makhluk yang di bumi, maka Dzat yang ada di langit akan menyayangimu” (HR. Imam Thabrani)
Salah satu makhluk yang harus kita cintai adalah hewan, Rasulullah
sebagai suri tauladan telah mencontohkan
bagaimana tentang rasa kasih saying terhadap hewan yang ada di bumi,
diriwayatkan bahwa rasulullah memiliki kucing yang di beri nama Muezza,
Tiap kali ketika menerima tamu di
rumahnya Rasulullah selalu menggendong mueeza dan di taruh dipahanya. Salah
satu sifat Mueeza yang nabi sukai ialah, ia selalu mengeong ketika mendengar
azan, dan seolah-olah suaranya terdengar seperti mengikuti lantunan suara
adzan. Bahkan kepada para sahabatnya,
Saking sayangnya pernah suatu ketika
rasulullah hendak mengambil
jubahnya, di temuinya Mueeza sedang terlelap tidur dengan santai diatas
jubahnya. Tak ingin mengganggu hewan kesayangannya itu, nabi pun memotong
belahan lengan yang ditiduri mueeza dari jubahnya. Ketika Nabi kembali ke
rumah, Muezza terbangun dan merunduk kepada majikannya. Sebgai balasan, nabi
menyatakan kasih sayangnya dengan mengelus lembut ke badan mungil kucing itu.
Bukan
rasulullah saja yang mencintai kucing namun juga para sahabat salah satunya
adalah nama Abdurahman bin Sakhr. Lantaran ia sangat menyenangi seekor kucing,
sehingga sering kucing itu digendong, dirawat, diberi makan dan bagi kucing itu
disediakan tempat khusus. maka beliau digelari pula dengan Abu Hurairah, yang
artinya orang yang menyanyangi kucing
Tentang
kucing ada sebuah kisah unik suatu ketika orang sufi yang bernama ibnu bashad yang hidup pada abad ke sepuluh
bercerita, suatu saat ia dan sahabat-sahabatnya sedang duduk santai melepas
lelah di atas atap masjid kota
kairo sambil menikmati makan malam. Ketika seekor kucing melewatinya, Ibnu Bashad
memberi sepotong daging kepada kucing itu, namun tak lama kemudian kucing itu
balik lagi, setelah memberinya potongan yang ke dua, diam-diam Ibnu Bashad
mengikuti kearah kucing itu pergi, hingga akhirnya ia sampai disebuah atap
rumah kumuh, dan didapatinya si kucing tadi sedang menyodorkan sepotong daging
yang diberikan Ibnu Bashad kepada kucing lain yang buta kedua matanya.
Peristiwa ini sangat menyentuh hatinya hingga ia menjadi seorang sufi sampai
ajal menjemputnya pada tahun 1067.
^_^”
12.hal yang diperbolehkan dalam puasa ( Hal-hal yang dianggap membatalkan puasa padahal tidak )
Bagi hamba yang masih memiliki
tabi’at baik pasti mengetahui bahwa Allah selalu menginginkan kemudahan dan
bukan menginginkan kesulitan bagi hamba-Nya. Dalam perihal puasa, Allah Ta’ala
juga menginginkan demikian dan ingin menghilangkan kesulitan dari hamba-Nya.
Berikut ini adalah beberapa hal yang dibolehkan oleh syari’at ini dan tidak
membatalkan puasa :
1.
Mendapati waktu fajar dalam keadaan junub.
Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu
‘anhuma, mereka berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله
عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ
يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena
bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi
dan tetap berpuasa.”[1]
Istri tercinta Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ
حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.
“Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan
junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
mandi dan tetap berpuasa.”[2]
2.
Bersiwak ketika berpuasa.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى
أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan
umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk menyikat gigi (bersiwak) setiap
kali berwudhu.”[3]
Imam Al Bukhari membawakan hadits
di atas (tanpa sanad) dalam judul Bab “Siwak basah dan kering bagi orang yang
berpuasa”. Judul bab ini mengisyaratkan bahwa Imam Al Bukhari ingin menyanggah
sebagian ulama (seperti ulama Malikiyah dan Asy Sya’bi) yang memakruhkan untuk
bersiwak ketika berpuasa dengan siwak basah.[4]
Ibnu Taimiyah menjelaskan,
“Adapun siwak (ketika berpuasa) maka itu dibolehkan tanpa ada perselisihan di
antara para ulama. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat tentang
makruhnya hal itu jika dilakukan setelah waktu zawal (matahari tergelincir ke
barat). Ada dua
pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad dalam masalah ini. Namun yang tepat,
tidak ada dalil syari’i yang mengkhususkan bahwa hal tersebut dimakruhkan.
Padahal terdapat dalil-dalil umum yang membolehkan untuk bersiwak.”[5]
Penulis Tuhfatul Ahwadzi
mengatakan, “Hadits-hadits yang semakna dengan di atas yang membicarakan
keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan
setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.”[6]
Syaikh Muhammad bin Sholih Al
Utsaimin mengatakan, “Yang benar adalah siwak dianjurkan bagi orang yang
berpuasa mulai dari awal hingga akhir siang.”[7]
Dalil yang menunjukkan mengenai
keutamaan siwak adalah hadits ‘Aisyah. Dari ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ
مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Bersiwak itu akan membuat
mulut bersih dan diridhoi oleh Allah.”[8]
Adapun menggunakan pasta gigi
ketika puasa lebih baik tidak digunakan ketika berpuasa karena pasta
gigi memiliki pengaruh sangat kuat hingga bisa mempengaruhi bagian dalam tubuh
dan kadang seseorang tidak merasakannya. Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya
masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu
berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak
puasanya.[9]
3.
Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung asal tidak berlebihan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ
إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمً
“Bersungguh-sungguhlah dalam
beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.”[10]
Ibnu Taimiyah menjelaskan,
“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung)
dibolehkan bagi orang yang berpuasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika
berpuasa. … Akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan ketika itu.”[11]
Juga tidak mengapa jika orang
yang berpuasa berkumur-kumur meski tidak karena wudhu dan mandi.[12]
Jika masih ada sesuatu yang basah
–yang tersisa sesudah berkumur-kumur- di dalam mulut lalu tertelan tanpa
sengaja, seperti itu tidak membatalkan puasa karena sulit dihindari.
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,
“Jika dikhawatirkan sehabis bersiwak terdapat sesuatu yang basah di dalam mulut
(seperti sesudah berkumur-kumur dan masih tersisa sesuatu yang basah di dalam
mulut), maka itu tidak membatalkan puasa walaupun sesuatu yang basah tadi ikut
tertelan.”[13]
4.
Bercumbu dan mencium istri selama aman dari keluarnya mani.
Orang yang berpuasa dibolehkan
bercumbu dengan istrinya selama tidak di kemaluan dan selama terhindar dari
terjerumus pada hal yang terlarang. Puasanya tidak batal selama tidak keluar
mani.[14]
An Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri
tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”.[15]
Dalil-dalil berikut menunjukkan
bolehnya bercumbu dengan istri ketika berpuasa sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu
‘anha, beliau berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه
وسلم – يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ
.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi
wa sallam dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan
syahwatnya.”[16]
Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari
‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata,
هَشَشْتُ يَوْما فَقَبَّلْتُ
وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ صَنَعْتُ
الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- « أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ».
قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- «
فَفِيمَ »
“Pada suatu hari aku rindu dan
hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka
aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata, “Hari
ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal
sedang berpuasa” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,
“Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku
menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?“[17]
Masyruq pernah bertanya pada
‘Aisyah,
مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنْ
اِمْرَأَته صَائِمًا ؟ قَالَتْ كُلُّ شَيْء إِلَّا الْجِمَاعَ
“Apa yang dibolehkan bagi
seseorang terhadap istrinya ketika puasa? ‘Aisyah menjawab, ‘Segala sesuatu
selain jima’ (bersetubuh)’.
5.
Bekam dan donor darah jika tidak membuat lemas.
Dalil-dalil berikut menunjukkan
dibolehkannya bekam bagi orang yang berpuasa.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله
عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ
وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam
dalam keadaan berihrom dan berpuasa. (HR. Bukhari no. 1938)
يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ –
رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ .
إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
Anas bin Malik radhiyallahu
‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang
berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”
(HR. Bukhari no. 1940)
Menurut jumhur (mayoritas ulama)
yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, berbekam tidaklah membatalkan
puasa. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas,
Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf.
Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm
mengatakan, “Jika seseorang meninggalkan bekam ketika puasa dalam rangka
kehati-hatian, maka itu lebih aku sukai. Namun jika ia tetap melakukan bekam,
aku tidak menganggap puasanya batal.”[1]
Di antara alasan bahwa bekam
tidaklah membatalkan puasa:
Alasan pertama: Boleh jadi
hadits yang menjelaskan batalnya orang yang melakukan bekam dan di bekam adalah
hadits yang telah di mansukh (dihapus) dengan hadits lain yang
diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri berikut:
رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه
وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium
istrinya dan berbekam.”[2]
Ibnu Hazm mengatakan, “Hadits
yang menyatakan bahwa batalnya puasa orang yang melakukan bekam dan orang yang
dibekam adalah hadits yang shohih –tanpa ada keraguan sama sekali-. Akan
tetapi, kami menemukan sebuah hadits dari Abu Sa’id: “Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk
berbekam“. Sanad hadits ini shohih. Maka wajib bagi kita untuk menerimanya.
Yang namanya rukhsoh (keringanan) pasti ada setelah adanya ‘azimah (pelarangan)
sebelumnya. Hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa
dengan berbekam (baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam)
adalah hadits yang telah dinaskh (dihapus).”[3]
Setelah membawakan pernyataan
Ibnu Hazm di atas, Syaikh Al Albani mengatakan, “Hadits semacam ini dari
berbagai jalur adalah hadits yang shohih –tanpa ada keraguan sedikitpun-.
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa
karena bekam adalah hadits yang telah dihapus (dinaskh). Oleh karena itu, wajib
bagi kita mengambil pendapat ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah
di atas.”[4]
Alasan kedua: Pelarangan
berbekam ketika puasa yang dimaksudkan dalam hadits adalah bukan pengharaman.
Maka hadits: “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya”
adalah kalimat majas. Jadi maksud hadits tersebut adalah bahwa orang yang
membekam dan dibekam bisa terjerumus dalam perkara yang bisa membatalkan puasa.
Yang menguatkan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin
Abi Layla dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا
إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ
“Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang berbekam dan puasa wishol -namun tidak sampai
mengharamkan-, ini masih berlaku bagi sahabatnya.”[5]
Jika kita melihat dalam hadits
Anas yang telah disebutkan, terlihat jelas bahwa bekam itu terlarang ketika
akan membuat lemah. Anas ditanya,
أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ
الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
“Apakah kalian tidak menyukai
berbekam bagi orang yang berpuasa?” Anas menjawab, “Tidak, kecuali jika
bisa menyebabkan lemah.”
Dengan dua alasan di atas, maka
pendapat mayoritas ulama kami nilai lebih kuat yaitu bekam tidaklah membatalkan
puasa. Akan tetapi, bekam dimakruhkan bagi orang yang bisa jadi lemas. Termasuk
dalam pembahasan bekam ini adalah hukum donor darah karena keduanya sama-sama
mengeluarkan darah sehingga hukumnya pun disamakan.[6]
6.
Mencicipi makanan selama tidak masuk dalam kerongkongan
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma, ia mengatakan,
لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الخَلَّ
أَوْ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ
“Tidak mengapa seseorang yang
sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke
kerongkongan.”[7]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
mengatakan, “Mencicipi makanan dimakruhkan jika tidak ada hajat, namun tidak
membatalkan puasa. Sedangkan jika ada hajat, maka dibolehkan sebagaimana
berkumur-kumur ketika berpuasa.”[8]
Yang termasuk dalam mencicipi
adalah adalah mengunyah makanan untuk suatu kebutuhan seperti membantu
mengunyah makanan untuk si kecil.
‘Abdur Rozaq dalam mushonnaf-nya
membawakan Bab ‘Seorang wanita mengunyah makanan untuk anaknya sedangkan dia
dalam keadaan berpuasa dan dia mencicipi sesuatu darinya‘. ‘Abdur Rozaq
membawakan beberapa riwayat di antaranya dari Yunus, dari Al Hasan Al Bashri,
ia berkata,
رَأَيْتُهُ يَمْضَغُ لِلصَّبِي
طَعَامًا وَهُوَ صَائِمٌ يَمْضَغُهُ ثُمَّ يُخْرِجُهُ مِنْ فِيْهِ يَضَعَهُ فِي
فَمِ الصَّبِي
“Aku melihat Yunus mengunyah
makanan untuk anak kecil -sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa-. Beliau
mengunyah kemudian beliau mengeluarkan hasil kunyahannya tersebut dari
mulutnya, lalu diberikan pada mulut anak kecil tersebut.”[9]
7.
Bercelak dan tetes mata
Bercelak dan tetes mata tidaklah
membatalkan puasa[10].
Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Pendapat yang lebih kuat adalah hal-hal ini
tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu
sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya perkara ini
adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan dapat membatalkan puasa,
tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada
kita. Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana
syariat lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil
hal ini dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik hadits shohih, dho’if,
musnad (bersambung sampai Nabi) ataupun mursal (sanad di atas tabi’in
terputus), dapat disimpulkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang menyatakan
bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yang dho’if (lemah).
Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya, namun selain beliau
tidak ada yang mengeluarkannya. Hadits tersebut juga tidak terdapat dalam
musnad Ahmad dan kitab referensi lainnya.”[11]
Al Hasan Al Bashri mengatakan,
لَا بَأْس بِالْكُحْلِ لِلصَّائِمِ
“Tidak mengapa bercelak untuk
orang yang berpuasa.”[12]
8.
Mandi dan menyiramkan air di kepala untuk membuat segar
Bukhari membawakan Bab dalam
kitab shohihnya ‘Mandi untuk orang yang berpuasa.’ Ibnu Hajar berkata,
“Maksudnya adalah dibolehkannya mandi untuk orang yang berpuasa.
Az Zain ibnul Munayyir berkata
bahwa mandi di sini bersifat mutlak mencakup mandi yang dianjurkan, diwajibkan
dan mandi yang sifatnya mubah. Seakan-akan beliau mengisyaratkan tentang
lemahnya pendapat yang diriwayatkan dari ‘Ali mengenai larangan orang yang
berpuasa untuk memasuki kamar mandi. Riwayat ini dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq,
namun dengan sanad dho’if. Hanafiyah bersandar dengan hadits ini sehingga
mereka melarang (memakruhkan) mandi untuk orang yang berpuasa.”[13]
Hal ini juga dikuatkan oleh
sebuah riwayat dari Abu Bakr bin ‘Abdirrahman, beliau berkata,
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ
مِنَ الْعَطَشِ أَوْ مِنَ الْحَرِّ.
“Sungguh, aku melihat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya
-karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau
dalam keadaan berpuasa. ”[14]
Penulis Aunul Ma’bud mengatakan,
“Hadits ini merupakan dalil bolehnya orang yang berpuasa untuk menyegarkan
badan dari cuaca yang cukup terik dengan mengguyur air pada sebagian atau
seluruh badannya. Inilah pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan
antara mandi wajib, sunnah atau mubah.” [15]
9.
Menelan dahak.
Menurut madzhab Hanafiyah dan
Malikiyah, menelan dahak[16]
tidak membatalkan puasa karena ia dianggap sama seperti air ludah dan bukan
sesuatu yang asalnya dari luar.[17]
10.
Menelan sesuatu yang sulit dihindari.
Seperti masih ada sisa makanan
yang ikut pada air ludah dan itu jumlahnya sedikit serta sulit dihindari dan
juga seperti darah pada gigi yang ikut bersama air ludah dan jumlahnya sedikit,
maka seperti ini tidak mengapa jika tertelan. Namun jika darah atau makanan
lebih banyak dari air ludah yang tertelan, lalu tertelah, puasanya jadi batal.[18]
11.
Makan, minum, jima’ (berhubungan badan) dalam keadaan lupa.
12.
Muntah yang tidak sengaja.
Demikian sajian tentang hal-hal
yang bukan merupakan pembatal puasa, namun masih dibolehkan ketika berpuasa.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Muhammad
Abduh Tuasikal
Sumber : www.muslim.or.id
Simbol-simbol Illuminati Dajjal di Olimpiade 2012
02:57
No Comments
London (VoA-Islam) - Ternyata, bila memperhatikan
logo dan lambang Olimpiade London 2012, bertabur simbol-simbol Dajjal yang
selalu dipamerkan para penyembah Lucifer dan pasukan Dajjal, Illuminati atau
Kabbalist. Olimpiade London 2012 bisa dibilang sebagai sebuah teori konspirasi
terbesar di ajang olahraga internasional.
Simbol Iluminati yang dimaksud adalah dua maskot Olimpiade London 2012, Wenlock dan Mandeville yang memiliki mata satu, simbol utama Dajjal. Uniknya, jika nama kedua maskot itu dipenggal, bakal menghasilkan; 'Wenlock = we unlock' (kami membebaskan), dan 'Mandeville = man devil' (Iblis dari kalangan manusia) yang jika diartikan bakal bermuara kepada Ad-Dajjal. Bila kedua nama maskot disatukan bakal menjadi 'Kami Membebaskan Dajjal'.Simbol, logo dan maskot tersebut dipamerkan pada upacara pembukaan Olimpiade London 2012, Sabtu (28/7) dini hari WIB yang menjadi ajang pamer simbol 'si Mata Satu'.
Panitia Olimpiade London 2012 berkilah, Wenlock dan Mandeville tidak ada hubungannya dengan simbol Dajjal. Menurut mereka, kedua maskot itu melambangkan dua daerah yang berada di Inggris, yaitu Shropshire dan Buckinghamshire. Kata 'Wenlock' diambil dari nama kota 'Much Wenlock' di Shropshire, dan kata 'Mandeville' diambil dari nama 'Stoke Mandevill', yang merupakan sebuah desa di Buckinghamshire.
Panitia Olimpiade London 2012 menjelaskan, Wenlock memakai cincin Olimpiade dalam bentuk gelang persahabatan, dan kepalanya terbentuk dalam bentuk podium medali. Mandeville adalah kepala berbentuk seperti helm sepeda balap. Masing-masing maskot memiliki satu mata di tengah-tengah wajahnya, yang diklaim sebagai sebuah lensa kamera yang akan menangkap pengalaman mereka dalam perjalanan ke 2012.
Nama Wenlock juga bisa diartikan dalam bahasa Irlandia yang berarti 'Biara Suci' (Holy Monastery) yang biasanya digunakan untuk penamaan anak laki-laki. Sementara Mandeville mengandung arti 'Kota Besar'. Sehingga jika nama kedua maskot itu digabungkan bakal menjadi 'Anak Laki-laki dari Biara Suci di Kota Besar'. Londonkah kota besar yang dimaksud?
Begitu juga tulisan '2012' misalnya, jika diutak-atik, tulisan tersebut tidak utuh '2012' , kalau disusun bakal menjadi tulisan 'ZION'. Tanda titik di antara angka-angka tersebut semakin memperjelas, titik tersebut adalah titik untuk huruf 'i' pada kata 'zion'.
Keberadaan pasukan Dajjal di belakang Olimpiade London 2012 membuat besar kemungkinan Operation False Flag seperti kasus 11 September 2001. Dan pembukaan Olimpiade London 2012 yang digelar Sabtu (28/7) adalah puncak upacara 'penyambutan' Dajjal oleh para pasukannya, lantaran banyaknya simbol-simbol Zionisme, Iluminati, Satanisme, dan 'si Mata Satu' yang dipamerkan.
Dalam sebuah hadits Tamim Ad-Dari disebutkan, Dajjal berada di sebuah pulau dalam keadaan terbelanggu tangan dan kakinya. Ia menunggu untuk dilepaskan. Dan uniknya, menurut Syaikh Imran Hossein, pulau yang dimaksud adalah Inggris.
Simbol Iluminati yang dimaksud adalah dua maskot Olimpiade London 2012, Wenlock dan Mandeville yang memiliki mata satu, simbol utama Dajjal. Uniknya, jika nama kedua maskot itu dipenggal, bakal menghasilkan; 'Wenlock = we unlock' (kami membebaskan), dan 'Mandeville = man devil' (Iblis dari kalangan manusia) yang jika diartikan bakal bermuara kepada Ad-Dajjal. Bila kedua nama maskot disatukan bakal menjadi 'Kami Membebaskan Dajjal'.Simbol, logo dan maskot tersebut dipamerkan pada upacara pembukaan Olimpiade London 2012, Sabtu (28/7) dini hari WIB yang menjadi ajang pamer simbol 'si Mata Satu'.
Panitia Olimpiade London 2012 berkilah, Wenlock dan Mandeville tidak ada hubungannya dengan simbol Dajjal. Menurut mereka, kedua maskot itu melambangkan dua daerah yang berada di Inggris, yaitu Shropshire dan Buckinghamshire. Kata 'Wenlock' diambil dari nama kota 'Much Wenlock' di Shropshire, dan kata 'Mandeville' diambil dari nama 'Stoke Mandevill', yang merupakan sebuah desa di Buckinghamshire.
Panitia Olimpiade London 2012 menjelaskan, Wenlock memakai cincin Olimpiade dalam bentuk gelang persahabatan, dan kepalanya terbentuk dalam bentuk podium medali. Mandeville adalah kepala berbentuk seperti helm sepeda balap. Masing-masing maskot memiliki satu mata di tengah-tengah wajahnya, yang diklaim sebagai sebuah lensa kamera yang akan menangkap pengalaman mereka dalam perjalanan ke 2012.
Nama Wenlock juga bisa diartikan dalam bahasa Irlandia yang berarti 'Biara Suci' (Holy Monastery) yang biasanya digunakan untuk penamaan anak laki-laki. Sementara Mandeville mengandung arti 'Kota Besar'. Sehingga jika nama kedua maskot itu digabungkan bakal menjadi 'Anak Laki-laki dari Biara Suci di Kota Besar'. Londonkah kota besar yang dimaksud?
Begitu juga tulisan '2012' misalnya, jika diutak-atik, tulisan tersebut tidak utuh '2012' , kalau disusun bakal menjadi tulisan 'ZION'. Tanda titik di antara angka-angka tersebut semakin memperjelas, titik tersebut adalah titik untuk huruf 'i' pada kata 'zion'.
Keberadaan pasukan Dajjal di belakang Olimpiade London 2012 membuat besar kemungkinan Operation False Flag seperti kasus 11 September 2001. Dan pembukaan Olimpiade London 2012 yang digelar Sabtu (28/7) adalah puncak upacara 'penyambutan' Dajjal oleh para pasukannya, lantaran banyaknya simbol-simbol Zionisme, Iluminati, Satanisme, dan 'si Mata Satu' yang dipamerkan.
Dalam sebuah hadits Tamim Ad-Dari disebutkan, Dajjal berada di sebuah pulau dalam keadaan terbelanggu tangan dan kakinya. Ia menunggu untuk dilepaskan. Dan uniknya, menurut Syaikh Imran Hossein, pulau yang dimaksud adalah Inggris.
Pemerintah Cina : Melarang Puasa Muslim di Bulan Ramadhan
Pemerintah pusat Cina memberlakukan kebijakan larangan berpuasa itu, bertujuan menekan ekstrimisme Islam, ujar tokoh Partai Komunis Cina, yang diposting kepada berbagai situs web pemerintah tentang larangan kegiatan puasa di bulan Ramadhan oleh Muslim, serta termasuk larangan mengunjungi masjid, ungkap surat kabar The National yang berbasis di UEA.
Pemerintah pusat Cina juga meminta pejabat di Daerah Otonomi Xinjiang Uighur untuk mencegah penduduk Muslim setempat berpuasa, karena akan berdampak terhadap kondisi kesehatan, tambah pejabat Cina itu.
Larangan itu telah menyebabkan kelompok hak asasi di pengasingan memperingatkan kemungkinan akan terjadinya kekerasan baru. Kongres Uighur Dunia memperingatkan bahwa kebijakan tersebut akan memaksa "Orang-orang Uighur melakukan perlawanan terhadap kekuasaan pemerintah China lebih keras," menurut The National.
"Dengan melarang puasa pada bulan Ramadhan, pemerintah Cina menggunakan struktur kekuasaan yang dimilikinya, pemerintah Cina memaksa Muslim Uighur makan di siang hari sebagai upaya agar mereka buka puasa," kata Dilshat Rexit, juru bicara kelompok Muslim Uighur.
Sebuah pernyataan yang juga dirilis dari Zongland sebuah kota Xinjiang di distrik Kashgar mengatakan "Pejabat di kabupaten itu mengeluarkan kebijakan komprehensif untuk menjaga stabilitas sosial selama periode Ramadhan", ungkapnya.
Pernyataan, yang diposting di situs web pemerintah Xinjiang, kemudian pemimpin partai diinstruksikan membawa "hadiah" makanan untuk para pemimpin lokal, dan menyatakan mereka makan selama bulan Ramadhan. Kita juga pernyataan diposting dengan biro pendidikan Wensu county menyarankan juga memastikan bahwa siswa makan di siang hari, dan tidak ada yang masuk masjid selama bulan suci 30 hari.
Ada sekitar sembilan juta orang Uighur, yang berbahasa Turki yang merupakan etnis mayoritas Muslim di wilayah Xinjiang. Mereka menghadapi tindakan yang sangat keras dari pamerintah Cina, diusir, ditahan, dan sebagian dibunuh, dan diusir, akibat mereka beragama Islam.
Pada bulan Juli 2009,di Xinjiang terjadi kekerasan yang hebat, akibat tindakan pemerintah pusat Cina, yang terus-menerus menghancurkan Muslim di Uighur, yang tidak mau tunduk atas kebijakan pemerintah Cina yang sangat bengis terhadap mereka.
Tidak ada pilihan yang mereka lakukan kecuali mereka melakukan perlawanan terhadap militer pemerintah Cina, yang sangat brutal terhadap penduduk Muslim di Uighur. Kekerasan itu mengakibatkan sekitar 200 Muslim Uighur tewas. af/wb
Subhanallah, seorang jurnalis Jepang nyatakan syahadat di Suriah
02:50
No Comments
SURIAH (Arrahmah.com) - Seorang jurnalis Jepang masuk Islam di Suriah, di depan para pejuang Suriah, Subhanallah Allahu Akbar walillahilhamd.
Dalam sebuah video yang dipublikasikan di Youtube, menunjukkan seorang pria bermata sipit, seorang jurnalis Jepang menyatakan dua kalimat syahadat di depan Mujahidin dari batalyon Mamduh Julha yang bergerilya di gunung Al-Turkman di perbatasan Suriah-Turki.
Menurut laporan, ia masuk islam setelah tersentuh melihat sikap baik dari para Mujahidin ketika ia sedang meliput pertempuran di wilayah tersebut.
Dengan terbata-bata ia mengucapkan "Asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna muhammadar rasulullah" dibimbing oleh seorang mujahid dari brigade tersebut. Kemudian para mujahidin mengucapkan takbir, dan muallaf ini pun mengikutinya dengan wajah terlihat gembira "Allahu Akbar, Allahu Akbar!". Kini ia bernama Musthofa, hamba Allah yang menemukan hidayah di bumi para syuhada, Syam.
Pada saat itu, bertepatan pada waktu shalat ashar, maka Musthofa langsung diajak untuk sholat. Ia diajari berwudhu oleh salah seorang mujahid. Nampak penuh keseriusan saat ia mengikuti tahapan-tahapan wudhu yang diajarkan. Selalu ada dakwah dibalik jihad, Allahu Akbar!.













